Asmat, Gesuri.id - Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo yang juga politisi PDI Perjuangan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/615/BUP/VIII/2026 tentang Normalisasi Aktivitas Masyarakat Pasca-Konflik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (5/8/2026).
Surat edaran ini dikeluarkan guna memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-konflik di Agats. Langkah ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bertikai melalui fasilitasi Polres Asmat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, dan pihak gereja. Melalui edaran tersebut, Bupati Asmat menyampaikan
"Situasi keamanan di Kota Agats telah pulih dan kondusif,"ujarnya.
Pemkab Asmat pun mengimbau masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk melakukan lima hal berikut:
1. Masyarakat diminta kembali menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, perdagangan, pelayanan publik, pemerintahan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan seperti biasa.
2. Menjaga Kamtibmas: Warga diimbau bersama-sama merawat keamanan, ketertiban, dan persatuan, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu provokatif atau informasi hoax.
3. Mendorong semangat kebersamaan dan saling menghormati untuk mendukung upaya Pemkab, TNI, dan Polri dalam memelihara situasi aman.
4. Imbauan agar warga tetap tenang, sabar, saling membantu menghadapi musim kemarau, bijak menggunakan sumber daya, serta mengutamakan kesehatan.
5. Mendukung pelaksanaan Rapat Kerja Kepala Kampung se-Kabupaten Asmat sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

















































































