Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo angkat bicara terkait pengembalian mandat yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak ada istilah mengembalikan mandat kepada presiden.
Baca:PDI Perjuangan Tegaskan Tidak LemahkanKPK
Nggak ada, nggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada, ungkap Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9).
Presiden Jokowi mengatakan, sejak awal, dia tidak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dia nilai sudah sangat baik. Namun dia berharap pimpinan KPK bisa lebih bijak dalam bernegara, mengingat lembaga antirasuah itu merupakan institusi negara.