Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Lemahkan KPK

Pasalnya sebuah undang-undang harus sesuai dengan kondisi zaman saat ini.

PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Lemahkan KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut revisi terhadap suatu undang-undang adalah sebuah keniscayaan, termasuk undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasalnya sebuah undang-undang harus sesuai dengan kondisi zaman saat ini.

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK

"UU KPK ini Nomor 30 tahun 2002  usianya sudah 17 tahun. Nah, apakah ini dianggap masih bisa kokoh untuk menghadapi tantangan korupsi yang sebegitu besar dalam konteks kebutuhan bangsa kita," ujar Masinton dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Politisi PDI Perjuangan ini lantas mencontohkan bagaimana lembaga antirasuah di Hongkong sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap regulasinya. 

Selain itu, Masinton juga menilai bahwa pemberantasan korupsi  yang dilakukan oleh KPK saat ini jalan di tempat. Dia mengatakan banyaknya penangkapan pelaku tindak pidana korupsi bukan berarti agenda pemberantasan korupsi tuntas.

"(Revisi UU KPK) bukan dalam konteks melemahkan atau menguatkan KPK. Namun bagaimana agenda pemberantasan korupsi itu harus senafas dan sebangun dengan tujuan bernegara," tegas Masinton.

Baca: Presiden Jokowi Akui Belum Ketahui Isi Revisi UU KPK

"Targetnya apa? Akan dicapai kesejahteraan masyarakat. Menjaga kesejahteraan itu apa? Korupsi itu membuat tujuan berbangsa tidak tercapai karena terjadi penyimpangan penyelewengan, pencurian," pungkasnya.

Sebelumnya DPR sepakat untuk merevisi UU KPK dalam rapat paripurna, Kamis (5/9) lalu. RUU tersebut diusulkan oleh badan legislasi (baleg) untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Quote