Presiden Tak Perlu Tunggu Putusan MK Soal Dewas KPK

Dewas di tubuh KPK nantinya mampu memberikan dukungan terhadap kerja-kerja pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
Rabu, 18 Desember 2019 21:29 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU KPK untuk mengumumkan dewan pengawas lembaga anti rasuah itu.

Sudah betul langkah yang dilakukan Pak Jokowi memilih dan mengumumkan Dewas KPK, kalau bisa sebelum tanggal 20 Desember kita sudah tahu siapa dewan pengawas, kata Panjaitan di Jakarta, Rabu.

Pengumuman lebih awal, menurut dia, akan memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk berkonsolidasi dengan dewan pengawas, sehingga saat mulai bertugas nanti baik Dewan Pengawas, pimpinan dan karyawan KPK bisa langsung berjalan secara baik.

Dewan pengawas ini memang harus diumumkan dan ditetapkan Pak Jokowi tanggal 20 Desember, tidak bisa menunggu seperti (anggapan) bagaimana kalau putusan MK membatalkan dewan pengawas, tidak bisa, kata dia.

Baca juga :