PSBB, Ketentuan Denda Gubernur DKI Jakarta Tak Mendidik

"Jika tidak terlihat maka tidak diawasi, karena tidak ada denda".
Kamis, 24 September 2020 13:29 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai ketentuan pembayaran denda yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan di periode PSBB jilid dua, tidak mendidik.

Hal tersebut, lanjutnya, karena masyarakat kemudian melakukan protokol hanya karena diawasi.

Baca:PSBBAnies,Gilbert: Hanya Retorika, Lemah di Pelaksanaan

Jika tidak terlihat maka tidak diawasi, karena tidak ada denda, ujarnya, Rabu (23/9).

Ia juga menyayangkan komunikasi dengan masyarakat dengan denda pun tidak baik, yang harusnya dilakukan ketimbang mengenakan denda.

Baca juga :