Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait polemik tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR periode 20242029.
Sudah dikaji sebaik-baiknya. Sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta. Karena kan kantornya ada di Jakarta, kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Puan menegaskan bahwa tunjangan rumah diberikan karena anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Pada periode sebelumnya, setiap anggota DPR mendapatkan RJA yang terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
Memang ada kompensasi terkait rumah jabatan, karena anggota DPR itu datang dari daerah-daerah. Yang berubah hanya itu, yang lain tidak, ucapnya.
Meski begitu, cucu Bung Karno tersebut berjanji tidak menutup mata terhadap kritik publik.