Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait polemik tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR periode 2024–2029.
“Sudah dikaji sebaik-baiknya. Sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta. Karena kan kantornya ada di Jakarta,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Puan menegaskan bahwa tunjangan rumah diberikan karena anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Pada periode sebelumnya, setiap anggota DPR mendapatkan RJA yang terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
“Memang ada kompensasi terkait rumah jabatan, karena anggota DPR itu datang dari daerah-daerah. Yang berubah hanya itu, yang lain tidak,” ucapnya.
Meski begitu, cucu Bung Karno tersebut berjanji tidak menutup mata terhadap kritik publik.
“Kalau dianggap berlebihan, tentu akan dievaluasi. Namun, ini sudah dikaji untuk 580 anggota DPR dari 38 provinsi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan lain bagi anggota DPR selain kompensasi perumahan.
“Dengan mekanisme ini, anggota DPR bisa menyewa rumah atau mengelola tempat tinggal secara fleksibel, tanpa membebani negara untuk merawat aset,” jelasnya.
Adies mengakui isu tunjangan rumah sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya mengubah pola penyediaan fasilitas, bukan menambah beban anggaran baru.
“Perubahan hanya pada pola penyediaan fasilitas perumahan. Lebih efisien dari sisi anggaran,” pungkasnya.