Puan: DPR Sepakati 8 RUU tentang Provinsi Jadi RUU Inisiatif

Tujuan lahirnya RUU Tentang Provinsi sebagai bentuk upaya menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi sesuai Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
Jum'at, 18 November 2022 09:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang menyetujui 8 (delapan) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI. Melalui persidangan tersebut, kedelapan RUU itu disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Baca:Puan: UU Papua Barat Daya Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Ditanggapi setuju oleh para hadirin Rapat Paripurna, Puan memukul palu sidang bahwa keputusan tersebut telah disahkan bersama.

Baca juga :