Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap elemen buruh mempertimbangkan kembali rencana aksi massa yang akan dilakukan terkait upah minimum.
Rencana aksi buruh tersebut karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015.
Meskiun kondisi pandemi COVID-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster COVID-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya, kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).
Baca:Agustina Targetkan Keterwakilan Perempuan Capai 30 Persen