Jakarta, Gesuri.id Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR masih berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan belum dimulai karena parlemen masih menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan aturan hukum lain, terutama revisi KUHAP yang saat ini juga tengah dibahas.
Puan mengatakan, proses penjaringan aspirasi publik sudah berjalan sejak masa sidang sebelumnya. Kami masih menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, dan itu sudah berlangsung dari sidang yang lalu, ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat dalam setiap penyusunan undang-undang. Hal ini menjadi perhatian DPR agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Partisipasi bermakna itu penting, supaya jangan sampai nanti tumpang tindih dengan undang-undang lain, kata Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 20252026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jika pembahasan belum selesai tahun ini. Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026, kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 18 September 2025.