Puan Minta Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Hal ini karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
Jum'at, 13 Mei 2022 17:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum menjerat pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan, tegas Puan, Jumat (13/5).

Baca:Puan Minta Peraturan TurunanUU TPKSSegera Terbit

Baca juga :