Puan Minta Tinjau Ulang Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua

Puan menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat.
Senin, 14 Februari 2022 15:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Sebab, Puan melihat muncul banyak penolakan atas Permenaker tersebut. Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat.

Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh, kata Puan, Senin (14/2).

Baca:PuanMinta Pemerintah Terus Kebut Vaksinasi

Baca juga :