Puan: Prokes Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Kedua

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua”.
Kamis, 12 Agustus 2021 14:36 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan adalah tetap yang utama. Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum.

Baca:Puan: Syarat Sertifikat Vaksin Barengi Perluasan Cakupan

Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua, tegas Puan di Jakarta, Kamis (12/8).

Mantan Menko PMK ini mengatakan, penjelasan tersebut juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan, misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

Baca juga :