Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyoroti lambannya proses penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) bagi para pedagang di pasar-pasar tradisional Kota Batu.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum mengantongi legalitas resmi atas kios dan los yang mereka tempati.
SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas, kata Punjul, Senin (14/7).
Punjul menyebutkan, dari total 277 lapak di Pasar Sayur, baru 44 lapak yang telah diserahkan dan memiliki SIHP.
Sementara itu, di Pasar Induk Among Tani, yang dikenal sebagai pasar modern percontohan, belum ada satu pun kios atau los yang memiliki SIHP.