Ikuti Kami

Punjul Santoso Soroti Lambannya Penerbitan Surat Izin Hak Pakai di Pasar Tradisional Kota Batu

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum mengantongi legalitas resmi atas kios dan los yang mereka tempati.

Punjul Santoso Soroti Lambannya Penerbitan Surat Izin Hak Pakai di Pasar Tradisional Kota Batu
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyoroti lambannya proses penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) bagi para pedagang di pasar-pasar tradisional Kota Batu. 

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum mengantongi legalitas resmi atas kios dan los yang mereka tempati.

“SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Punjul, Senin (14/7).

Punjul menyebutkan, dari total 277 lapak di Pasar Sayur, baru 44 lapak yang telah diserahkan dan memiliki SIHP. 

Sementara itu, di Pasar Induk Among Tani, yang dikenal sebagai pasar modern percontohan, belum ada satu pun kios atau los yang memiliki SIHP.

Politisi PDI Perjuangan itu pun mendesak Pemerintah Kota Batu, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopindag), untuk segera mempercepat proses penerbitan izin. Ia mengingatkan bahwa lambannya regulasi ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Diskopindag harus proaktif, duduk bersama UPT dan pedagang. Jangan menunggu masalah makin besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Punjul menyatakan bahwa DPRD Kota Batu melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan segera mengusulkan agenda rapat kerja (raker) bersama Komisi B. Rapat ini bertujuan untuk memanggil Diskopindag dan meminta penjelasan resmi terkait progres penerbitan SIHP di dua pasar utama tersebut.

Tak hanya itu, Punjul juga menyoroti masih digunakannya surat-surat lama yang diterbitkan sejak era Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Menurutnya, hal itu menimbulkan kerancuan dalam status legalitas penggunaan kios dan los pasar.

Situasi ini, lanjut Punjul, menjadi ironi tersendiri bagi Pasar Among Tani yang merupakan proyek strategis dengan nilai investasi besar serta dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat.

“Pasar Among Tani adalah proyek besar dengan nilai aset yang signifikan. Tapi sampai hari ini belum satu pun kios memiliki SIHP. Kalau terus dibiarkan, akan makin sulit mengontrol dan mencegah penyalahgunaan. Ini sudah jadi sorotan banyak pihak,” pungkasnya.

Quote