Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menilai kehadiran RUU Provinsi Bali sangat spesial bagi DPR.
Saya di Baleg dan Komisi X DPR. Kami melihat RUU Provinsi Bali ini bukan justru menjadi moment perbaiki apa yang diperbaiki Bali. Karena Bali itu bukan hanya punya orang Bali, bukan hanya punya orang Indonesia, tetapi Bali punya dunia, tegas mantan Pemimpin Redaksi Metro TV ini.
Baca:RUU Provinsi BaliMasuk Program Legislasi Nasional
Diakui Putra Nababan, salah satu pertimbangan dari draf RUU yang menyatakan bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali, NTBdan NTT sudah tidak cocok lagi dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan saat ini, karena konstitusi yang digunakan dasar hukumnya adalah UUD Sementara dan bentuk negaranya masih federal.