Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan menegaskan bahwa peran kolegium dan organisasi profesi kedokteran harus benar-benar dibatasi.
Baca:Putra: Peran Pemerintah Hilang di RUUPendidikan Kedokteran
Pasalnya jika keduanya diberikan kewenangan dalam mengatur pendidikan kedokteran maka akan berubah menjadi organisasi yang superbody. Apalagi jika kolegium dan organisasi profesi masih berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Fraksi PDI Perjuangan memiliki sikap bahwa negara harus hadir dalam penyelenggaraan Pendidikan kedokteran, maka dari itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang dibina oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Kemendikbudristek) berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Kementerian Kesehatan), kata Putra saat menjadi penanggap di acara Webinar dengan para pakar di bidang Kedokteran bertajuk Posisi Organisasi dan Asosiasi dalam Pendidikan Kedokteran, Jumat (12/11) di Jakarta.