Putra Nababan: Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran

Putra: Kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja.
Sabtu, 22 Agustus 2026 10:45 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta,Gesuri.id -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT), turut diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memastikan konten yang disiarkan kepada publik tetap mengedukasi dan melindungi masyarakat.

Kalau dia (platform yang) bisa diakses oleh publik kayak akun Instagram seseorang, akun Facebook, Youtubenya dan lain sebagainya, itu menurut saya memang harus diatur, ujar Putra dalam Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan perkembangan platform digital membuat media konvensional maupun media baru menggunakan berbagai saluran, termasuk OTT dan media sosial. Maka dari itu, menurutnya, kewajiban untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat tidak seharusnya hanya dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional.

Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja, katanya.

Baca juga :