Putra Tolak Rencana Sekolah kena PPN: Bukan Objek Usaha

Wacana ini mencuat setelah draf revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.
Kamis, 10 Juni 2021 14:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan (sekolah).

Wacana ini mencuat setelah draf revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.

Baca:Putra: Mal Ramai, Kok Anak Tak Bisa Sekolah?

Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

Baca juga :