Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan (sekolah).
Wacana ini mencuat setelah draf revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.
Baca:Putra: Mal Ramai, Kok Anak Tak Bisa Sekolah?
Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.