Jakarta, Gesuri.id Fenomena over tourism atau kepadatan wisatawan yang berlebihan di destinasi populer seperti Bali dan Yogyakarta kini mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan telah menyediakan instrumen hukum yang kuat untuk mengendalikan arus kunjungan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi melihat destinasi wisata Indonesia rusak akibat ketidaksiapan daerah dalam menampung lonjakan wisatawan. Ia menekankan pentingnya beralih dari sekadar mengejar jumlah kunjungan (quantity) menuju pariwisata yang berkualitas (quality tourism).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Kita tidak boleh membiarkan destinasi kita rusak karena over tourism. Dalam UU No. 18 Tahun 2025, kita sudah menyiapkan rem darurat yang sah secara hukum melalui Pasal 28 huruf h, kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (24/6).