Jakarta, , Gesuri.id — Permasalahan krisis air minum di Indonesia sejatinya tidak bermula dari sektor hilir, melainkan dari wilayah hulunya. Di berbagai daerah, kondisi sumber air saat ini dinilai kian tertekan akibat masifnya pembangunan dan industrialisasi.
Merespons kondisi tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Banyu Biru Djarot, turut mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perusahaan Air Minum Daerah dan Sanitasi (RUU PAMDS). Pihaknya menggandeng Badan Keahlian DPR RI untuk membahas regulasi ini secara matang.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Langkah ini diambil guna memastikan air minum dan sanitasi yang diakses masyarakat tidak hanya sekadar tersedia, tetapi juga benar-benar aman dan berkualitas," ujar Banyu melalui akun Instagramnya.
Berdasarkan data terkini, akses air minum layak di Indonesia memang telah mencapai angka 93,22 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap air minum yang benar-benar aman baru menyentuh angka 20,49 persen.
Menurut Banyu, ketimpangan angka tersebut menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
"Artinya, kita belum benar-benar menjamin kualitas airnya. Kita baru sekadar memenuhi aspek ketersediaan atau kuantitasnya saja," tegasnya.
Di tengah laju pembangunan ekonomi dan industrialisasi yang agresif, aspek kesehatan lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Mas Banyu mengingatkan agar jangan sampai aktivitas industri justru mengorbankan kualitas air yang dikonsumsi oleh rakyat sehari-hari.
Baca: Ganjar Pranowo Ingin Generasi Muda Indonesia
Ia menekankan bahwa pembenahan hulu hingga hilir dalam tata kelola air bersih harus menjadi prioritas nasional. Sebab, akses terhadap air bersih yang higienis merupakan hak dasar warga negara.
"Karena air bukan sekadar kebutuhan publik yang bersifat musiman, melainkan fondasi utama bagi kesehatan dan masa depan bangsa," pungkasnya.

















































































