Jakarta, Gesuri.id -Politisi PDI Perjuangan di Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anggota DPRD Ponorogo itu mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan, menyusul pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Kalau ijazahnya tidak ditemukan, syaratnya apa?, ungkap anggota DPRD Ponorogo dikutip Jumat (9/10/2026).
Agung menjelaskansetiap proses pencalonan untuk menduduki jabatan tertentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut, menurutnya, perlu melalui proses verifikasi agar calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia kemudian menyoroti pentingnya kepastian mengenai dokumen pendidikan sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo itu, ketentuan administrasi harus diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kalau tidak punya ijazah kan bisa dibatalkan, kan harusnya begitu. Banyak kasus kan, ijazah palsu, macam-macam, kan begitu, papar Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo itu.