Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan di Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anggota DPRD Ponorogo itu mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan, menyusul pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Kalau ijazahnya tidak ditemukan, syaratnya apa?,” ungkap anggota DPRD Ponorogo dikutip Jumat (9/10/2026).
Agung menjelaskan setiap proses pencalonan untuk menduduki jabatan tertentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut, menurutnya, perlu melalui proses verifikasi agar calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia kemudian menyoroti pentingnya kepastian mengenai dokumen pendidikan sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo itu, ketentuan administrasi harus diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau tidak punya ijazah kan bisa dibatalkan, kan harusnya begitu. Banyak kasus kan, ijazah palsu, macam-macam, kan begitu,” papar Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo itu.
Agung menegaskan, persyaratan pendidikan bukan hanya berlaku dalam pencalonan untuk jabatan politik, melainkan juga dalam berbagai proses seleksi jabatan lainnya. Ia menilai ketentuan mengenai pendidikan minimal dan dokumen pendukung telah menjadi bagian dari mekanisme pencalonan yang harus diperhatikan.
“Kan regulasinya kan begitu, regulasi sejak awal kan. Pencalonan dalam pencalonan apapun loh ya, mau ke Perangkat Desa, apa... apapun pencalonan, ada prasyarat calon itu. Mau... mau jadi apapun kan ijazah minimal apa kan ditentukan. Kalau nyaleg, ijazah,” urainya.
*MK Tidak Menemukan Dokumen Pendidikan Setara SMA*
Sebelumnya, MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran memiliki pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK tidak mengabulkan permohonan agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
MK juga menjelaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi serta menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Agung menyatakan putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional harus dihormati dan dilaksanakan. Ia menilai tindak lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan perlu diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Agung, persoalan tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada regulasi dan mekanisme verifikasi yang berlaku, sehingga tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan semata.

















































































