Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mempersilakan masyarakat ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Rahmad mengajak semua pihak untuk menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama, kata Rahmad, Senin (27/3).
Baca:RahmadMinta SIP dan STR Kedokteran Disederhanakan