Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menegaskan pentingnya jaminan sosial yang jelas dan tidak multitafsir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan agar aturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan benar-benar bisa diakses oleh pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Senin (8/9), Selly menyoroti Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur pembiayaan jaminan sosial.
Baca: Ganjar Minta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen
Ia menilai klausul tersebut masih lemah dalam menjamin kepastian perlindungan.
“Kalau pekerja migran domestik di luar negeri saja bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, seharusnya pekerja rumah tangga di dalam negeri juga memperoleh hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi,” kata Selly dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/9).
Selly juga mengungkapkan bahwa hingga kini banyak PRT belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya pendataan dan pengawasan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.
Ia menambahkan, aturan teknis pencairan jaminan sosial perlu dibuat jelas agar PRT dapat benar-benar merasakan manfaat yang dijanjikan.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
“Kita tidak bisa membiarkan mereka terlindungi hanya di atas kertas. Jaminan sosial harus dirasakan nyata oleh PRT,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan memandang RUU PPRT sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial bagi pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan.
Selly berharap pembahasan di Baleg benar-benar mengakomodasi kebutuhan PRT sebagai wujud keadilan sosial sesuai nilai Pancasila.