Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di lingkungan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menilai peristiwa ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng nama institusi negara.
“Saya sangat prihatin sekaligus mengecam keras terjadinya dugaan tindak KDRT di lingkungan kantor BPJPH, apalagi bila hal tersebut disaksikan oleh rekan-rekan satu kantor,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut Selly, kasus ini tidak bisa dianggap persoalan privat semata karena terjadi di lingkungan kerja aparatur negara. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan tuntas, transparan, dan berpihak kepada korban.
“Peristiwa ini bukan hanya melukai martabat korban, tetapi juga mencederai marwah institusi yang seharusnya menjadi ruang kerja yang aman dan bermartabat,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong penguatan regulasi melalui UU ASN agar aparatur negara menjunjung tinggi etika publik dan terbebas dari kekerasan, diskriminasi, serta pelecehan.
Ia menekankan bahwa pelanggaran berat seperti KDRT harus dijatuhi sanksi tegas, baik administratif, etik, maupun pidana.
“Dengan demikian, pelaku tidak hanya harus diproses secara etik dan administratif sebagai ASN, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU PKDRT,” katanya.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Lebih jauh, Selly menegaskan Komisi VIII akan terus mengawal agar institusi negara memperkuat sistem perlindungan korban dan membangun budaya kerja yang berlandaskan kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan.
“Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal agar setiap institusi negara, termasuk BPJPH, memperkuat sistem perlindungan bagi korban serta membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan pegawai di kantor BPJPH di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur.