Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menegaskan video wawancara antara musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan antibodi Covid-19 dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.
Baca:Nabil Haroen Minta Polisi Tindak Anji dan Hadi Pranoto
Hal itu, lanjutnya, lantaran ada indikasi bahwa video tersebut mengandung kabar bohong atau hoaks.
Nah, kalau toh kemudian hari di dalam perjalanannya ada kemungkinan, ada potensi kebohongan publik yang dikemukakan, mengklaim kemudian sudah dijual atau diberikan (antibodi) langsung kepada masyarakat itu tanpa uji klinis terlebih dahulu, menjadi sangat masuk wilayah ranah hukum, kata Rahmad dilansir dari kepada alineaid, Selasa (4/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan informasi penyebaran antibodi Covid-19 dari Hadi di Channel YouTube Anji dinilai tidak benar.