Raker dengan Komisi III DPR RI, Yasonna Serahkan DIM RUU MK

Yasonna Ia menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Selasa, 25 Agustus 2020 15:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dalam Rapat Kerja (rakee) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 itu didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.

Kami serahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan (Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh) untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama ini, terima kasih, kata Yasonna (25/8).

Baca:YasonnaSampaikan 5 Masukan Terkait RUU MK

Baca juga :