Rano Karno Soroti Maraknya Kekerasan Anak, Pemprov DKI Desak Perubahan Perda

Rano menekankan bahwa cakupan skema perlindungan hukum ke depan harus diperluas, tidak hanya berfokus pada korban.
Rabu, 02 September 2026 07:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan remaja masih menjadi ancaman nyata di ibu kota. Tingginya angka kasus tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera memperbarui regulasi perlindungan anak agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rano saat membacakan pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

​Rano menjelaskan, Raperda baru ini disusun untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang dinilai sudah tertinggal dan tidak mampu menjangkau seluruh pemenuhan hak anak.

Baca:Kisah KeluargaGanjarPranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

​Raperda ini menjadi revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011 dengan memperluas ruang lingkup pengaturan untuk anak. Aturan sebelumnya hanya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan dan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ujar Rano.

Baca juga :