Raperda Inisiatif Perlindungan Adat Dayat Dituntut Tuntas

Menuntaskan raperda ini sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu.
Senin, 10 Juni 2019 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering berharap pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak, dapat dituntaskan sebelum masa jabatan anggota dewan provinsi periode 2014-2019 berakhir.

Menuntaskan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun silam, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin (10/6).

Baca:Karolin Harap Landak Jadi Lumbung Padi di Kalimantan Barat

Jadi, saya berharap dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 bisa menyelesaikan raperda inisiatif tersebut, ucapnya.

Selain karena pembahasannya sudah cukup lama, Freddy Ering menganggap keberadaan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut juga sangat penting dan strategis bagi eksistensi Suku Dayak di Kalteng dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah, regional maupun nasional.

Baca juga :