Rapid Antigen Bekas, Bos Kimia Farma Harus Tanggung Jawab

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut".
Sabtu, 01 Mei 2021 09:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto mengecam keras tabiat buruk petugas Kimia Farma Labolatorium Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport yang mendaur ulang alat Rapid Antigen sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19.

Baca:Tewasnya BIN Papua, Puan: Tuntaskan KKB, Rangkul Masyarakat

Meski yang bersangkutan telah diamankan oleh anggota Dirkrimsus Poldasu, namun lanjut Rudy, hal itu merupakan perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat!

Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri, ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini, ujar Rudy Hermanto disela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di di Gedung DPRD jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/4).

Baca juga :