Reformasi Polri Mendesak, Wayan Sudirta Soroti Budaya Militeristik Hingga Transparansi di Institusi Polri

Reformasi tak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga pembenahan kultur organisasi, sistem kepemimpinan, hingga pengawasan internal.
Senin, 18 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai reformasi institusi Polri menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurut dia, reformasi tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga pembenahan kultur organisasi, sistem kepemimpinan, hingga pengawasan internal dan eksternal kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Wayan melalui keterangan tertulisnya dilansir dariberitabuana.co, dikutip Senin (18/5/2026), menanggapi laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Laporan setebal sekitar 3.000 halaman tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis terkait arah reformasi Polri ke depan.

KPRP Soroti Arah Reformasi Polri

KPRP merekomendasikan sejumlah pembenahan, mulai dari kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi. Selain itu, KPRP juga menyoroti perlunya revisi berbagai regulasi seperti UU Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Wayan menilai reformasi Polri harus difokuskan pada perubahan kultur dan struktur organisasi agar institusi kepolisian mampu menjadi aparat penegak hukum yang modern, profesional, dan humanis.

Baca juga :