Reklamasi Pulau G, Anies Tak Konsisten dengan Janji Politik

Padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya Pulau G.
Sabtu, 24 September 2022 21:12 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman, khususnya menjelang berakhirnya masa tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Oktober mendatang.

Baca:Adian Minta AHY Stop Bicara Jika Tidak Sertai Data Valid

Padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya adalah Pulau G.

Dulu dia paling menentang soal reklamasi kan gitu, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi, kata Gembong Warsono, Sabtu (24/9).

Gembong mengatakan, proyek reklamasi yang digagas Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang untuk menambah lahan daratan di Ibu Kota. Fungsinya beragam, bisa digunakan sebagai permukiman atau perkantoran.

Baca juga :