Ikuti Kami

Reklamasi Pulau G, Anies Tak Konsisten dengan Janji Politik

Padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya Pulau G.

Reklamasi Pulau G, Anies Tak Konsisten dengan Janji Politik
Ilustrasi. Saat Gubernur Anies Baswedan kerahkan 300 Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tanpa izin di Pulau C dan D Reklamasi Jakarta Utara Kamis (7/6/2018).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman, khususnya menjelang berakhirnya masa tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Oktober mendatang. 

Baca: Adian Minta AHY Stop Bicara Jika Tidak Sertai Data Valid

Padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya adalah Pulau G. 

“Dulu dia paling menentang soal reklamasi kan gitu, kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi,” kata Gembong Warsono, Sabtu (24/9).

Gembong mengatakan, proyek reklamasi yang digagas Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang untuk menambah lahan daratan di Ibu Kota. Fungsinya beragam, bisa digunakan sebagai permukiman atau perkantoran.

Gembong juga mempertanyakan perubahan sikap Anies yang dulunya kontra, sekarang justru mendukung reklamasi dengan memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Sebagai pemangku kebijakan, harusnya Anies konsisten dengan janji politiknya saat kampanye Pilkada 2017 lalu.

“Pulau reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, sebetulnya kan gitu. Saya butuh konsistensi saja, konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 lalu dia akan menghentikan reklamasi,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut dia, Gubernur Ahok saat itu memberikan izin reklamasi dengan harapan bisa mengurangi beban daratan. Selain itu, kehadiran aktivitas masyarakat di sana bisa menambah sektor pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Kontribusi tambahan lima persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah, kan begitu. Sekarang apakah itu ketika dikembalikan katakanlah dilegalisasi, apakah penambahan itu masih tetap ada?,” imbuhnya.

Baca: Hasto: Pemimpin Itu Solutif, Bukan Ramal Kecurangan Pemilu

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan ini ditetapkan Anies pada 27 Juni 2022 lalu.

Dalam Pasal 192, dijelaskan bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian yang tertulis dalam Pergub tersebut.

Quote