Reklamasi Teluk Benoa, Koster Layangkan Surat ke Presiden

Suratnya nanti berisi permohonan agar mengubah ketentuan pada Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014.
Sabtu, 29 Desember 2018 09:20 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya memohon agar mengubah ketentuan pada Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan peruntukan kawasan Teluk Benoa.

Di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana, kata Koster saat memberikan keterangan pada awak media, di Denpasar, Jumat (28/12).

Baca:Koster Harapkan LPD Percepat Perekonomian Warga

Menurut Koster, selain tidak sesuai dengan visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dasar usulan Gubernur Bali untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, adalah konsiderannya mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan.

Dalam surat bernomor 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 itu, Koster juga memohon agar Presiden memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah. Karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.

Baca juga :