REPDEM Apresiasi Penahanan RJ Lino Oleh KPK

REPDEM mengapresiasi penahanan R.J. Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu. 
Selasa, 30 Maret 2021 20:38 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta,Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sayap partai PDI Perjuangan mengapresiasi penahanan R.J. Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu.

Seperti diberitakan, KPK menahan RJ Lino setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaankorupsipengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yakni pada Desember 2015.

Baca:Waras Desak Bongkar Jaringan Pelaku Bom di Makassar!

Sekretaris Jenderal REPDEM Abe Tanditasik menyatakan, kasus Quay Container Crane hanyalah kasus kecil yang melibatkan R.J. Lino semasa menjadi Dirut Pelindo II dengan nilai kerugian negara puluhan milyar. Sementara hasil Pansus DPR RI dan audit investigatif BPK menemukan kerugian negara hingga triliunan di kasus kontrak JICT dan TPK Koja.

Baca juga :