Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi pemilu dipercepat akibat dinamika dan suhu politik yang semakin memanas.
Menurut TB Hasanuddin, istilah pemilu dipercepat perlu digunakan secara hati-hati karena konsep tersebut lebih dikenal dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya, sehingga diperlukan pembentukan pemerintahan baru melalui pemilu.
Sementara itu, Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, tidak dikenal mekanisme mosi tidak percaya terhadap pemerintah seperti dalam sistem parlementer. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh Presiden, mekanisme yang tersedia adalah pemakzulan yang harus didasarkan pada alasan konstitusional serta melalui prosedur hukum dan politik yang telah ditentukan.
Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum. Secara politik, ada proses pengajuan dari DPR. Kemudian secara hukum, ada proses pembuktian dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses selanjutnya dibawa ke rapat paripurna MPR dengan persyaratan kuorum tertentu untuk memutuskan pemakzulan, ujar TB Hasanuddin, Rabu (26/8/2026), dilansir dari teropongsenayan.com.
Salah satu tahapan dalam proses tersebut adalah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam UU MD3. Hak ini dapat digunakan untuk menyikapi kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.