Ikuti Kami

Aria Bima: Pelaporan Terhadap Budi Arie ke Polisi Bukan Sikap Resmi PDI Perjuangan

Ia menyebutkan partainya masih memberikan waktu kepada Budi Arie untuk melakukan klarifikasi atau pencabutan pernyataan tersebut.

Aria Bima: Pelaporan Terhadap Budi Arie ke Polisi Bukan Sikap Resmi PDI Perjuangan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa pelaporan terhadap Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ke polisi bukan merupakan sikap resmi dari PDI Perjuangan. 

Ia menyebut langkah tersebut adalah inisiatif pribadi sejumlah kader partai, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati.

"Ini kan masih perorangan, sebagai institusi partai tentu akan bersikap melihat perkembangan dari Pak Budi Arie sendiri," kata Aria Bima, Selasa (27/5/2025).

Menurut Aria, PDI Perjuangan masih memantau perkembangan pernyataan Budi Arie terkait tudingannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam kasus judi online. 

Ia menyebutkan partainya masih memberikan waktu kepada Budi Arie untuk melakukan klarifikasi atau pencabutan pernyataan tersebut.

"Bisa membuat satu sikap kelembagaan dengan mengirim atau menunjuk lawyer untuk mempersoalkan," ucapnya.

Aria juga mengapresiasi langkah kader PDI Perjuangan yang menyampaikan kegusaran terhadap pernyataan Budi Arie. Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal.

"Hal yang sangat tidak masuk akal dengan pernyataan Pak Budi Arie," ujarnya.

Diketahui, sejumlah kader PDI Perjuangan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Budi Arie atas dugaan fitnah terhadap partai. 

Salah satu pelapor, Wiradarma Harefa, menuding Budi Arie telah mencemarkan nama baik partai karena menyebut adanya keterlibatan kader PDI Perjuangan dalam kasus penjagaan situs judi online.

"Kami hari ini akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan Budi Arie," tegasnya.

Wiradarma mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27a UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh," pungkasnya.

Quote