Respons Penahanan Febrie Adriansyah, Panja Komisi III DPR Ingatkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sabtu, 25 Juli 2026 22:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menegaskan pernyataan resmi menanggapi proses penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Panja Komisi III DPR meminta proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, ujar Gus Falah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Gus Falah menegaskan, prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu.

Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan, sambungnya.

Baca juga :