Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai penanganan perkara tersebut.
"Komisi Kejaksaaan memiliki kewenangan sesuai UU Kejaksaan dan Pepres No 18 tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara yang menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus ini, dimana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus terkait perkara ini," ujar Gus Falah, Rabu (29/7/2026).
Gus Falah menilai eksaminasi khusus perlu dilakukan agar perkara tersebut dapat menjadi terang benderang, mulai dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penanganan kasus tersebut di luar proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik.
Menurutnya, langkah eksaminasi khusus bukanlah hal baru bagi Komisi Kejaksaan. Selama ini, mekanisme tersebut telah beberapa kali dilakukan, terutama terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap Komisi Kejaksaan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai hal tersebut penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
"Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas, saya yakin Komisi Kejaksaan RI bisa mengawal perkara ini dengan baik," pungkasnya.
Menurut Gus Falah, pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan melalui mekanisme eksaminasi khusus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, hasil eksaminasi juga dapat menjadi bahan evaluasi guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.

















































































