Ikuti Kami

Febrie Adriansyah Diambil Alih KPK, Deddy Sitorus Pertanyakan Komitmen Aparat Penegak Hukum

Polisi melakukan penyelidikan tersangkakan jampidsus terkait dengan cawe-cawe pasokan batu bara sekarang kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan.

Febrie Adriansyah Diambil Alih KPK, Deddy Sitorus Pertanyakan Komitmen Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, publik masih belum memiliki keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan setelah perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Polisi melakukan penyelidikan tersangkakan jampidsus terkait dengan cawe-cawe pasokan batu bara sekarang kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan yakin tidak ini berlanjut? Yakin ini akan terbuka terang benderang? Kita kan belum tau ," kata Deddy dalam salah satu podcast dikutip Senin (20/7/2026).

Deddy menilai meredanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan justru memunculkan persepsi kedua institusi lebih memilih menjaga citra dibanding menyelesaikan perkara secara terbuka. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah proses hukum benar-benar berjalan independen atau justru berakhir sebagai kompromi antarlembaga.

"Mereka sudah berpelukan. Sekarang tinggal dicari skenario bagaimana menyelamatkan muka masing-masing, bukan menyelesaikan kasus? Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berpandangan, apabila terdapat dugaan konflik kepentingan karena perkara menyentuh pejabat internal Kejaksaan, maka penanganannya lebih tepat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penyidikan berlangsung independen.

"Kalau memang mau kasus ini selesai, menurut saya serahkan ke KPK. Jangan ketika sudah ada kecurigaan keterkaitan dengan Jampidsus, kasusnya justru dilimpahkan ke institusi yang sama," tegasnya.

Menurut Deddy, apabila proses hukum berjalan secara independen, publik justru dapat melihat berbagai persoalan internal yang selama ini tertutup di masing-masing institusi penegak hukum. Temuan tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan evaluasi bagi Presiden untuk melakukan pembenahan sistem penegakan hukum.

"Kalau ketegangan itu berjalan dalam koridor hukum, publik akan melihat kebobrokan masing-masing institusi. Itu yang seharusnya menjadi perhatian Presiden agar dilakukan perbaikan. Tapi kalau akhirnya berpelukan, ya selesai sudah harapan itu," katanya.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mengingatkan penyidik Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada narasi pembelaan yang belum teruji dalam proses pembuktian. Menurutnya, seluruh keterangan dari pihak terkait harus diverifikasi melalui alat bukti yang sah.

"Penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diverifikasi, diuji, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujar Edi.

Pernyataan tersebut menanggapi penjelasan kuasa hukum Don Ritta, Handika Honggowongso, yang membantah adanya hubungan kliennya dengan Tan Kian maupun Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho. Kuasa hukum juga membantah tudingan penyerahan dana SGD5 juta melalui seseorang bernama Norman serta menyebut uang tunai yang ditemukan merupakan dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan yang berasal dari donatur.

Namun, Edi menegaskan seluruh dalil tersebut harus diuji secara komprehensif melalui dokumen transaksi keuangan, aliran dana, kepemilikan aset, bukti elektronik, hingga pemeriksaan para saksi, termasuk Norman yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Di sisi lain, Deddy juga mengkritisi berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang yang beredar di ruang publik. Ia menilai alasan bahwa dana tersebut dipersiapkan untuk pembangunan jetty sulit diterima secara logis.

"Masa ada pengusaha mau bangun jetty, uangnya dititip ke orang lain dalam bentuk tunai? Pengusaha pasti menggunakan sistem perbankan, bukan membawa uang cash sebanyak itu," sindirnya.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak disuguhi berbagai narasi yang berubah-ubah mengenai asal-usul barang bukti, melainkan memperoleh kepastian melalui proses hukum yang terbuka.

"Hari ini dibilang uang untuk bangun jetty. Besok bisa saja muncul cerita lain, misalnya dolar itu palsu atau emasnya bukan emas murni. Yang dibutuhkan publik bukan cerita, tetapi pembuktian hukum yang transparan," katanya.

Quote