Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disepakati beberapa waktu lalu oleh DPR dan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan.
Menurut Masinton, revisi UU KPK dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.
Baca:RKUHP RevisiUUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Revisi ini keniscayaan. Di belahan dunia mana pun, undang-undang mengenai lembaga antikorupsinya pasti dia dilakukan revisi menyesuaikan kondisi zamannya, ujar Masinton di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).