Revisi UU KPK Disepakati DPR & Pemerintah

Ada empat hal yang masuk dalam revisi Undang-undang KPK.
Kamis, 05 September 2019 15:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa revisi UU KPK sudah disepakati DPR dengan pemerintah.

Ada empat hal yang masuk revisi UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas KPK, pegawai KPK dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca:DPR Akan UsulkanRevisi UU KPK, Salah Satunya SP3

Dan pada hari ini (5/9), DPR menggelar rapat paripurna. Salah satu agendanya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rapat paripurna DPR dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga :