Ikuti Kami

Revisi UU KPK Disepakati DPR & Pemerintah

Ada empat hal yang masuk dalam revisi Undang-undang KPK.

Revisi UU KPK Disepakati DPR & Pemerintah
Ruang Rapat DPR RI.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa revisi UU KPK sudah disepakati DPR dengan pemerintah. 

Ada empat hal yang masuk revisi UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas KPK, pegawai KPK dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca: DPR Akan Usulkan Revisi UU KPK, Salah Satunya SP3

Dan pada hari ini (5/9), DPR menggelar rapat paripurna. Salah satu agendanya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. 

Rapat paripurna DPR dimulai pukul 10.00 WIB. 

Baca: Masinton Nilai Pidato Presiden Juga Kritik Kinerja KPK

Selain perubahan UU KPK, rapat paripurna hari ini juga mengagendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) usul Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Quote