Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa yaituPulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Selasa (17/6/2025), Rieke menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersama yang harus disyukuri dan dijaga dengan semangat persatuan nasional.
Alhamdulillah kita menang, berjuang bersama untuk empat pulau di Aceh akhirnya Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Negara memutuskan keempat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh, kata Rieke Diah Pitaloka di video tersebut.
Selamat untuk gubernur dan rakyat Aceh, ini adalah kemenangan kita semua menjaga pertahanan kedaulatan, menjaga pulau-pulau kecil sebagai gugus Nusantara, lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Rieke menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata soal administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan MoU Helsinki 2005 yang mengatur kewenangan Aceh atas wilayah dan administrasi.