Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan yang mengatur soal status empat pulau yang dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena kini sedang disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” kata Romy, Sabtu (14/6/2025).
Pulau-pulau yang disengketakan selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Romy menjelaskan, pengkajian ulang harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.
Ia juga menegaskan, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.
Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yaitu penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965. Lalu, penetapan Peta TNI AD tahun 1978, yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil. Begitu pula Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumut atas Pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di pulau.
“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.