Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya kejelasan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Ia mengapresiasi langkah PT Timah yang berani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf B.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendanaan dari kerusakan lingkungannya? Saya mau apresiasi dan mohon juga nanti secara tertulis, ini terkait juga kebijakan bugatan terhadap Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PT Timah terhadap Undang-Undang 1399 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 18 ayat 1 huruf B, kata Rieke dalam rapat di DPR, Selasa (30/9/2025).
Legislator asal Jawa Barat itu menilai langkah tersebut penting, sebab norma yang berlaku saat ini hanya memperhitungkan hasil tindak pidana, bukan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ini menjadi penting, kami, paling tidak saya secara pribadi. Saya mengapresiasi langkah PT Timah untuk berani melakukan bugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 18 ayat 1 huruf B. Dimana norma, ini penting Pak, nanti ini bisa untuk tambang lainnya, bukan hanya Timah menurut saya. Ini perkembangannya sampai mana? ujarnya.