Ikuti Kami

Wayan Sudirta: Hak Imunitas Anggota DPR Bukan Tameng Untuk Melanggar Hukum

Kehormatan DPR bukan hanya simbol. Ia adalah fondasi kepercayaan publik.

Wayan Sudirta: Hak Imunitas Anggota DPR Bukan Tameng Untuk Melanggar Hukum
Anggota Komisi lll DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, memimpin langsung kunjungan kerja MKD ke Polres Badung pada Selasa (18/2/2026) dalam rangka memperkuat pengawasan kode etik, penggunaan fasilitas negara, serta penyamaan persepsi terkait hak imunitas anggota DPR RI.

“Kehormatan DPR bukan hanya simbol. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Jika marwah ini runtuh, maka legitimasi politik juga akan tergerus,” kata Sudirta di hadapan jajaran Polres Badung, dikutip Jumat (20/2)..

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan membawa misi strategis menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Rombongan MKD yang terdiri dari 17 anggota lintas fraksi diterima langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, beserta jajaran pejabat utama.

Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif dengan membahas relasi etik dan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Dalam paparannya, Sudirta menjelaskan pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Pencegahan ditempuh melalui sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk kepolisian.

Sementara penindakan dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

“Angka ini menunjukkan masyarakat semakin berani bersuara. Dan itu sehat dalam demokrasi. Tugas kami memastikan setiap aduan diproses secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga Februari 2026 MKD periode 2024–2029 telah menerima 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. Menurutnya, keterbukaan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi indikator demokrasi yang semakin matang.

Sudirta juga menyoroti penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Ia menegaskan TNKB khusus merupakan hak protokoler yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun bukan bentuk kekebalan hukum.

“Justru TNKB khusus itu memudahkan identifikasi. Jika terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan lebih cepat karena identitasnya jelas. Jadi jangan dipersepsikan sebagai simbol keistimewaan tanpa batas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Menurutnya, hak tersebut hanya berlaku dalam konteks menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan untuk perbuatan pidana umum.

“Hak imunitas bukan tameng untuk melanggar hukum. Itu harus dipahami bersama, termasuk oleh aparat di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan Polres Badung dalam membangun sinergi dengan MKD. Menurutnya, pemahaman yang utuh dari aparat di lapangan mengenai batasan hak imunitas dan penggunaan TNKB khusus sangat penting guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.

“Kami melihat Polres Badung sangat terbuka dan profesional dalam menyikapi isu ini. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga marwah lembaga negara secara bersama-sama,” tutur Sudirta.

“Ini bukan soal melindungi siapa pun, tetapi memastikan setiap tindakan berada dalam koridor hukum dan etik. Sikap seperti inilah yang kami apresiasi, karena sinergi antara MKD dan kepolisian adalah kunci menjaga kehormatan DPR sekaligus kepastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Badung Joseph Edward Purba memaparkan tantangan wilayah hukumnya, terutama di kawasan wisata internasional seperti Kuta Utara yang memiliki dinamika keamanan tinggi. Ia menegaskan kesiapan Polres Badung untuk bersinergi dengan MKD, seraya meminta penjelasan detail terkait penggunaan TNKB khusus dan batasan hak protokoler.

“Kami siap bersinergi dengan MKD. Namun kami juga memohon penjelasan yang detail terkait penggunaan TNKB khusus dan batasan hak protokoler, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat anggota kami bertugas di lapangan,” tegas Kapolres.

Menanggapi hal itu, Sudirta menyatakan MKD terbuka membangun komunikasi intensif dengan kepolisian. Ia menekankan bahwa etik dan hukum bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga demokrasi.

“Sinergi ini penting. DPR menjaga etik internal, Polri menjaga penegakan hukum. Kita bertemu dalam tujuan yang sama: menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan dan hak protokoler harus berjalan beriringan dengan peningkatan akuntabilitas.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawabnya,” ujar Sudirta menegaskan.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi, baik dalam konteks sosialisasi maupun penanganan kasus yang bersinggungan antara dugaan pelanggaran etik dan aspek hukum pidana.

Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif menjaga kehormatan lembaga sekaligus memastikan kepastian hukum tetap tegak di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

Quote