Ikuti Kami

Puan Maharani: MKMK Tidak Berwenang Memproses Laporan Pencalonan Adies Kadir

MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi.

Puan Maharani: MKMK Tidak Berwenang Memproses Laporan Pencalonan Adies Kadir
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, penunjukan Adies Kadir merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Berdasarkan kesimpulan tersebut, MKMK tidak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk apabila laporan itu berasal dari DPR RI.

Pada poin selanjutnya, Puan menyampaikan Komisi III DPR RI meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan Komisi III DPR RI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah namanya dicalonkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI.

Di sisi lain, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan alasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya, sebagai bagian dari upaya menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

Quote