Rieke Diah Desak Telusuri Dasar Hukum 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kecuali kalau negara ini sudah tidak mau lagi menggunakan hukum positif, yang mau dipakai hukum rimba itu tidak ada perdebatan.
Rabu, 11 Juni 2025 00:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar segera ditelusuri apa dasar hukum 5 perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, apakah berdasarkan konstitusi atau putusan mahkamah konstitusi.

Jangan hanya dipakai alasan soal pemilu dan pilkada, tapi ingat juga untuk perlindungan tanah air kita, tandasnya, Senin (9/6).

Kecuali, lanjutnya, kalau negara ini sudah tidak mau lagi menggunakan hukum positif, yang mau dipakai hukum rimba itu tidak ada perdebatan.

Raja Ampat lagi masalah karena ada orang-orang yang menurut mereka mengakunya karena alasan konstruksi, berpikir harus dibenerin jangan jadi debat kusir sebab itu itu saja sudah ada 5 perusahaan, tandasnya.

Menurut Rieke harus disisir dan dianalisis 5 perusahaan tersebut, yang termasuk BUMN maupun swasta murni itu apakah pengeluaran izinnya itu untuk penambangan nikel di Raja Ampat.

Baca juga :